Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Bukan dari Parpol Dinilai Bisa Menjamin Independensi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |12:53 WIB
Jaksa Agung Bukan dari Parpol Dinilai Bisa Menjamin Independensi
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MK mengabulkan uji materi terkait UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Syarat yang ditetapkan MK adalah pengurus partai politik harus mundur minimal lima tahun sebelum dapat menjabat sebagai Jaksa Agung.

Sementara itu, Kejagung di bawah Jaksa Agung ST Burhanudin diklaim telah menjalankan tugasnya dengan menegakkan hukum secara murni, tanpa adanya intervensi politik.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement