JPU menyebutkan, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi pun tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.
"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," ujarnya.
JPU mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)