Sejak kuliah, ia mendapat kenalan dengan tokoh-tokoh pergerakan. Bahkan, dalam pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia Kedua pada 27-28 Oktober 1928, W.R. Supratman terlibat.
Bahkan di kongres tersebut untuk pertama kalinnya ia memperdengarkan lagu Indonesia Raya di depan seluruh peserta sebelum Ikrar Sumpah Pemuda dibacakan.
Namun, setelah Kongres Pemuda Indonesia Kedua, kehidupannya tak lagi tenang karena terus dimata-matai oleh polisi rahasia Belanda karena menggunakan kata 'Merdeka' di dalak lagu karyanya tersebut.
Kondisi kesehatannya juga semakin menurun dan ia meninggal pada 17 Agustus 1938 karena gangguan jantung yang dideritanya.
Atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia, W.R. Supratman mendapatkan penghargaan berupa pemindahan dan perbaikan makam.
Pada 17 Agustus 1960, Pemerintah Indonesia memberikan W.R. Supratman anugerah Bintang Mahaputra Anumerta III, setelah itu melalui Surat Keputusan Presiden RI No.16/SK?1971 tanggal 20 Mei 1971, ia dianugerahi gelar 'Pahlawan Nasional'.
Serta Surat Keputusan Presiden RI No.17/TK/Tahun 1974 tanggal 19 Juni 1974 Presiden RI menganugerahkannya Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama kepadanya.
(Khafid Mardiyansyah)