Sebagai langkah awal, prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen. Namun, mengingat besarnya dampak dari teknologi ini, penting untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola yang lebih mengikat, tidak hanya menggunakan kerangka etika.
"Pengembangan regulasi menjadi tahapan penting dalam mengidentifikasi teknologi ini, mekanisme safeguard yang lebih kuat sekaligus rujukan dalam mendorong pertumbuhan ekosistem insdustri kecerdasan artifisial," kata Nezar.
Dekan Filsafat UGM, Siti Murtiningsihdi mengungkapkan di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat maka kehadiran teknologi Al menimbulkan tantangan etis. Karenanya perkembangan Al harus sejalan dengan nilai moral dan etika di masyarakat, serta tidak merugikan dari sisi aspek kemanusiaan.
"Diperlukan instrumen hukum yang lebih mengikat bagi semua kepentingan masyarakat dan industri terkait dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan," tegasnya.
(Salman Mardira)