Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Larang SOTR hingga Balap Liar di Bulan Ramadhan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |16:48 WIB
Polisi Larang SOTR hingga Balap Liar di Bulan Ramadhan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyebutkan, polisi melarang berbagai kegiatan yang bisa mengganggu kelancaran puasa di bulan suci Ramadhan 2024, mulai dari tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujarnya pada wartawan, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerjasama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Apalagi, di bulan suci Ramadhan 2024 esok.

"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum," tuturnya.

Dia menambahkan, petugas kepolisian khususnya, bakal ada di lapangan selama 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan bebas pulsa 110 jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement