Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi Taspen, Amankan Catatan Keuangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2024 |09:54 WIB
KPK Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi Taspen, Amankan Catatan Keuangan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Taspen. Modusnya, diduga tentang investasi fiktif.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta yang diduga ada kaitannya dengan korupsi tersebut, pada 7-8 Maret 2024.

Adapun lokasi yang dimaksud adalah, dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur; satu rumah kediaman di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; saturumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di lima hunian tersebut, KPK menurut Ali, mengamankan sejumlah dokumen catatan investasi.

"Penggeledahan (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (12/3/2024).

"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," sambungnya.

Kemudian, pada 8 Maret dilakukan penggeledahan di dua tempat, yakni kantor PT. Taspen, Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan dua tempat tersebut, KPK belum membeberkan apa temuan yang terkait dengan dugaan perkara investasi bodong itu.

Sebelumnya, Ali menuturkan, saat ini setidaknya sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, ia belum membeberkan identitas dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” jelas dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement