JAKRTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Hasti Sriwahyuni (HS), yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022.
Adapun aset yang dimiliki HS berupa tanah seluas 3.915 meter persegi itu terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan. Ketut mengatakan, nantinya aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).
Adapun aset milik tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2 yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.