Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DKI Sahkan Suara Partai Politik Tingkat DPRD DKI, Ini Urutannya

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2024 |14:18 WIB
KPU DKI Sahkan Suara Partai Politik Tingkat DPRD DKI, Ini Urutannya
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah mengesahkan perolehan suara sah partai politik peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan (Dapil 1-10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang disampaikan pada Selasa (12/3/2024).

Berikut urutan perolehan suara 18 Partai Politik di DKI Jakarta untuk seluruh dapil tingkat DPRD DKI Jakarta:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara atau setara 16,68 persen.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 850.174 suara atau setara 14,01 persen.

3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 728.297 suara atau setara 12 persen.

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 545.235 suara atau setara 8,99 persen.

5. Partai Golongan Karya (Golkar) 517.819 suara atau setara 8,53 persen

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.682 suara atau setara 7,76 persen

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau setara 7,68 persen

8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau setara 7,51 persen

9. Partai Demokrat 444.314 suara atau setara 7,32 persen

10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 160.203 suara atau setara 2,64 persen

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau setara 2,53 persen

12. Partai Buruh 69.969 suara atau setara 1,15 persen

13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora )62.850 suara atau setara 1,04 persen

14. Partai Ummat 56.271 suara atau setara 0,93 persen

15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau setara 0,44 persen

16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 suara atau setara 0,32 persen

17. Partai Bulan Bintang (PBB) 15.750 suara atau setara 0,26 persen.

18. Partai Garda Republik Indonesia 12.826 suara atau setara 0,21 persen.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wahyu Dinata dalam keputusan tersebut memutuskan empat hal yakni:

Kesatu. Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI.

Kedua. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu terdiri atas:

1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan

2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.

Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menetapkan Keputusan KPU DKI Nomor 33 Tahun 2024 tersebut pada Sabtu, 9 Maret 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement