"Dia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Yogi Saputra alias Cebol. Yogi kemudian kita tangkap bersama barang bukti 1 unit ponsel," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, Yogi menyebut sabu itu diperoleh dari Refensus T Saragih alias Ucok, yang kemudian juga ditangkap dengan barang bukti 1 unit ponsel. Dia mengaku, sabu didapat dari seorang pria bernama Toni, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang kini juga tengah diburu Polisi.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba," tandas Maringan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.