JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli Rutan KPK. Hari ini, rencananya sidang dua orang 'bos' pungli rutan KPK akan disidang Dewas.
"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Sekadar informasi, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2).
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.