Setelah mendapat laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Para pelaku berinisial DP, AR, PKN, BS akhirnya ditangkap di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga menangkap MI yang bertugas sebagai penadah. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.
"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," ujar Aldi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," tegas Aldi.
(Khafid Mardiyansyah)