CIMAHI - Komplotan begal bersenjata beraksi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka merampas sepeda motor dan ponsel korban dengan modus mengancam menggunakan senjata menyerupai airsoft gun.
Aksi kriminal itu tepatnya terjadi di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum lama ini. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban berinisial R melintas di lokasi kejadian yang merupakan kawasan industri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe.
"Pada hari itu sekitar pukul 02.00 WIB korban R sedang mengendarai sepeda motor dihampiri pelaku," ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).
Untuk mengancam korban, para pelaku mengeluarkan benda menyerupai airsoft gun dan menodongkannya sehingga korban yang ketakutan akhirnya harus merelakan sepeda motor dan ponselnya dibawa para pelaku.
"Pelaku ini menggunakan senjata api airsoft gun, modusnya digunakan untuk mengancam korban.
Pihak kepolisian hingga kini sedang mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk mengancam korbannya. "Sedang kita dalami didapat dari mana airsoft gun-nya itu," ucap Aldi.
Setelah mendapat laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Para pelaku berinisial DP, AR, PKN, BS akhirnya ditangkap di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga menangkap MI yang bertugas sebagai penadah. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.
"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," ujar Aldi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," tegas Aldi.
(Khafid Mardiyansyah)