Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 buah posh guardrail, 1 buah mata kucing atau reflektor, serta 25 baut beserta mur guardrail,” ungkapnya.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian saat ini masih belum diketahui pasti. Namun atas tindakannya PT Citra Marga Lintas Jabar Tol Soroja mengalami kerugian lebih dari Rp 15 juta.
“Namun, dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang bisa dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.