JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Nurhadi) atau Sekretaris MA RI, sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK berharap agar Lucas kooperatif memenuhi pemanggilan KPK.
BACA JUGA:
"Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Tapi terpidana Lucas sudah dibebaskan dari tahanan oleh Mahkamah Agung sejak 8 April 2021 dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. MA menyatakan Lucas tak bersalah menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
BACA JUGA:
Padahal di tingkat pengadilan pertama Lucas dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara. Tapi, tingkat banding, Pengadilan Tinggi memangkas hukuman pengacara itu jadi 5 tahun penjara.
Lalu diajukan kasasi dan MA mengabulkannya dengan mengurangi lagi hukuman Lucas jadi 3 tahun penjara. Tak puasa dengan itu, Lucas pun mengajukan PK dan ternyata dikabulkan lagi oleh MA.
(Salman Mardira)