Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |09:46 WIB
Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor
Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 BACA JUGA:

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement