Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |09:46 WIB
Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor
Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya.

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina HO, Rabu.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement