Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |13:09 WIB
Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding
A
A
A

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi.

Dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak tahun 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement