Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |13:35 WIB
KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pihak yang disebut sebagai 'otak' pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Hengki, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Antirasuah pun memeriksa tujuh saksi lain yang merupakan pegawai KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, total delapan saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan.

Perlu diketahui, tujuh saksi lain yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK; dan Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK.

Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Ali melanjutkan, dari keterangan para saksi juga didalami kaitan dugaan adanya transaksi uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menambahkan, kedelapan saksi juga didalami penentuan besaran nominal uang hasil pungli yang dibagikan kepada para tersangka.

"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK. "Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.

Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement