JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto ( 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Ali menjelaskan, alasan pengajuan banding tersebut lantaran putusan dinilai belum sesuai denhan yang dituntut Jaksa.
"Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun lima bulan penjara. Jumlah tersebut jauh dari apa yang diputuskan majelis hakim.