Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |15:37 WIB
Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, nantinya akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambung hakim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement