LAMPUNG UTARA - Seorang warga Surabaya ditangkap polisi di Lampung Utara setelah terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah kios pengecer.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 12 Maret 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pelaku awalnya datang ke kios korban dengan menggunakan mobil Toyota Inova berwarna hitam.
"Pelaku mengisi solar sebanyak Rp85 ribu dan langsung pergi setelah membayar," ungkapnya pada Rabu (13/3/2024).