JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka yang terdiri dari kepala rutan KPK hingga pegawai biasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep.
BACA JUGA: