JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus yang terjadi 2019 hingga 2023 itu nominalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam beraksi agar tak tercium penyidik, para tersangka menggunakan kode-kode rahasia khusus untuk berkomunikasi sesamanya seperti "banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol".
"Hengki dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
BACA JUGA: