Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.