JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan pegawai komisi antirasuah itu ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya sengaja tidak menempatkan mereka di rutan cabang KPK.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).