JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka ditahan mulai Jumat (15/3/2024).
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, penahanan tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan rasuah di tanah air.
"Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
"Celakanya, terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka itu pun mirip dengan tahanan korupsi.
"Perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan," ujarnya.
Kendati demikian, Yudi berharap dengan penahanan tersebut menjadi momentum KPK berbenah agar pemberantasan korupsi dan kepercayaan terhadap komisi antirasuah membaik.
"Penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup," ucapnya.
"Semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.