Polres Manggarai, kata dia, menerima laporan kehilangan pada hari itu juga, pukul 06.00 WITA, usai korban mengetahui motornya hilang dari tempat parkir.
Kedua pelaku baru berhasil ditangkap di Kelurahan Tenda, Ruteng, pada Jumat (15/3/2024) malam, usai Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dalam aksinya, FN dan YSG masuk di bagian samping rumah korban, lalu menggasak sepeda motor dengan terlebih dahulu merusak kabel kontak menggunakan gunting.
"Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kedua pelaku, demikian Ipda Budiarsa, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )