Saat dilakukan interogasi, lanjut Supriyanto, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Namun pelaku mengaku lupa kapan peristiwa bejat itu terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.