Saat dilakukan interogasi, lanjut Supriyanto, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Namun pelaku mengaku lupa kapan peristiwa bejat itu terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)