Oknum tersebut diketahui berinisial HK (40), seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Dia bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu.
Kini HK sementara ditangani Bid Propam Polda NTT dan Polres Belu usai dilaporkan sang istri yang menggerebeknya di sebuah kamar kos di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Belu.
Adapun kasusnya, demikian Kombes Pol Yempormase, telah dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus itu hingga tuntas. Untuk penanganan lebih lanjut, kata dia, pihaknya menyerahkannya ke Propam Polres Belu.
"Yang pasti akan ada sanksi dan ditindaklanjuti," ujarnya.