"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucapnya.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.
BACA JUGA:
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," ungkap dia.
Adapun pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama 30 menit sejak pukul 09.30 WIB di Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Widi Agustian)