Dia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kejahatan setelah tak lagi menampilkan data perolehan suara Pilpres dan Pilpres dalam bentuk grafik dan tabulasi pada aplikasi Sirekap. Sebab, dianggap menutupi informasi publik.
Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan informasi perihal perolehan data perolehan suara sementara para kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terlebih, tak mungkin masyarakat harus menghitung secara manual apabila ingin mengetahui perkembangannya.
Walaupun saat ini masih ada data C-1, KPU tetap dinilai menutupi informasi. Sebab, angka pada data itupun telah dihapus. Karenanya, banyak opini yang berkembang bila Sirekap tak perlu lagi digunakan karena permasalahan tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)