Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:54 WIB
   Polda Jambi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap
Polda Jambi ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi (Foto: MPI)
A
A
A

Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama. Benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, imbuhnya, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi.

"Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. "Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," tandas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM.

"Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.

Atas perbuatannya para tersangka, diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement