JAMBI - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi berhasil dibekuk personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sebanyak 852 liter minyak jenis solar hasil "kencing" berhasil disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
"Dari 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Tiga tersangka ini, lanjutnya, berinisial (IP), (AC) dan (AS). "Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," tegasnya.
Dia menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Bambang juga menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Selanjutnya, petugas langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil.