Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |21:25 WIB
Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 juta.

Putusan tersebut terkait terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Rabu (20/3/2024).

Terdakwa Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut inkrah.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2024.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement