LAMPUNG - Petugas Kantor Imigrasi Kalianda berhasil menangkap seorang warga negara asing(WNA) ilegal asal Bangladesh. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa dokumen penting milik tersangka.
Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Kalianda, Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang WNA ilegal asal Bangladesh bernama Sattar.
WNA ini ditemukan di wilayah Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, WNA itu ditangkap dan dilakukan penahanan karena tidak memiliki paspor ataupun izin tinggal yang sah di negara Indonesia.
Tersangka berhasil diamankan oleh intelijen Imigrasi Kalianda yang melakukan razia rutin pada 20 Februari lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, Sattar telah masuk wilayah Indonesia sejak 2015 bersama istrinya asal Malaysia yang telah meninggal dunia pada 2022 lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas Imigrasi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku nikah sementara, berkas slip pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas pelanggaran ini, WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
(Arief Setyadi )