Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret, TPN Ganjar-Mahfud: Kita Ingin Mengoreksi Kesalahan Proses Pemilu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |11:05 WIB
Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret, TPN Ganjar-Mahfud: Kita Ingin Mengoreksi Kesalahan Proses Pemilu
Todung Mulya Lubis. (Foto: MPI)
A
A
A

Dia menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka semua pihak memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan untuk diajukan ke MK.

"Kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 Maret 2024, kita akan ke MK. Setelah itu, kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 Maret atau 26 Maret sudah ada sidang," ujar Todung.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement