“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelaku pun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat.
Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dan dibuktikan hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.