Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Terbentur Dinding, Korban Tak Sadarkan Diri

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |08:33 WIB
Pemuda Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Terbentur Dinding, Korban Tak Sadarkan Diri
Pelaku penganiayaan. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement