"Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.