Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Ajukan PHPU ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |19:32 WIB
Resmi Ajukan PHPU ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
A
A
A

JAKARTA- Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan permohonanan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Pendaftaran permohonan PHPU itu, dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, Todung berkata, pihaknya ingin MK memutus Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," terang Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.

Anggapan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran, Todung merujuk dari putusan MKMK dan DKPP. Kedua putusan itu, menyatakan adanya dugaan pelanggaram etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.

Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggara kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftara presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.

Sementara DKPP, menjatuhkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya lantaran telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sehingga, para komisioner KPU itu dijatuhkan peringatan keras.

Ia berkata, indikasi pelanggaran hukum itu terlihat dari adanya dugaan nepotisme yang membuahkan penggunaan kekuasaan berlebih (abus of power) yang tersistematis. Hal itu, dilihat Todung dari adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement