JAKARTA - Sebanyak 83 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif tercatat diajukan hingga Sabtu (23/3) malam ini. Pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76. Sementara, Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan.
Dilihat dari laman yang sama, gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh Partai Politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif. Sementara, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung.
Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3). Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara.