Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi. Sehingga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 lalu.
"Dari penyidikan Polisi, kasus ini telah memenuhi unsur formil dan materil. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," tukasnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.