Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Akan Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |06:16 WIB
LPSK Akan Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap untuk melindungi saksi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Perlindungan itu dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu kita akan lindungi," kata Hasto kepada wartawan dikutip, Minggu (24/3/2024).

Walaupun hingga saat ini, LPSK belum menerima adanya pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK kata Hasto sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan. Yakni dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.

"Enggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus Pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," turut Hasto.

Diketahui, informasi terkait adanya intimidasi terhadap para saksi gugatan hasil Pilpres 2024 mencuat usai proses pendaftaran gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU mereka yang ketakutan sehingga enggan bersaksi.

"Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta,"ucap Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement