Warsito melanjutkan, selain mengamankan ketiga orang itu, pihaknya juga menyita 2 dirigen minuman tuak dan 6 botol miras di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarame.
"Untuk pemilik warung penjual miras, kita lakukan pendataan dan himbau agar tidak menjual miras lagi," jelasnya.
Warsito menambahkan pasangan muda mudi dan pelaku tindak pidana prostitusi kemudian dibawa ke Polsek Sukarame guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.