"Pelaku mengaku kesal karena istrinya tak jujur. Apalagi sering keluar rumah tanpa pamit yang membuat dirinya cemburu dan memiliki banyak utang tanpa sepengetahuannya," kata Kapolsek Wuluhan, Solikhan Arief.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 undang undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali dan pakain korban.
(Khafid Mardiyansyah)