Hal tersebut bisa terjadi, karena menurut pihak Tim Hukum Nasional AMIN, proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yanh bermasalah.
"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.
"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.
(Fakhrizal Fakhri )