Di sisi lain, Djuhandhani mengungkap bahwa program ferein job di Jerman merupakan program resmi, namun disalahgunakan oleh agen di Indonesia, dan tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia.
"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang dipekerjakan di sana, baik dari program pendidikannya," katanya.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)