Dalam pemeriksaan itu, Aiman yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan dalam kasus penyampaian berita bohong. Bahkan, telepon genggam milik Aiman turut disita oleh penyidik.
Atas penyitaan itu, Aiman mengadu ke sejumlah lembaga baik Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.
Apalagi, Aiman mengaku sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber sebagai bentuk kebutuhan bukti penyelidikan.
(Arief Setyadi )