 
                JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Februari. Tidak tanggung-tanggung, sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp30 miliar.
Dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi, narkoba jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang yang dimusnahkan ini, terdiri dari sabu 20,7 kg, pil ekstasi 10.320 butir dan 510 butir dan pecahan tablet 6,20 gram kalau dikalkulasikan lebih dari Rp30 miliar," tuturnya Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:
Sedangkan jiwa yang terselamatkan diperkirakan sekitar lima ratusan ribu orang. Bahkan dia menyebut bisa untuk menghemat uang negara Rp500 miliar biayanya untuk biaya rehab.
"Kalau barang haram ini sampai lolos ke masyarakat pengguna, dampaknya luar biasa," tukasnya.
BACA JUGA:
Dia menerangkan, kurir sabu jaringan internasional dalam kasus ini berinisial TB (55) yang bekerja sebagai wiraswasta, asal Rokan Ilir, Riau dan RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan, Sumut.
"Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,” ucapnya.