Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10.032 butir dengan pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.
Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
(Qur'anul Hidayat)