Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nongkrong di Kafe saat Ramadhan, Pria Ini Kedapatan Main Judi Online

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |13:43 WIB
Nongkrong di Kafe saat Ramadhan, Pria Ini Kedapatan Main Judi <i>Online</i>
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

"Diketahui pelaku tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot," katanya, Kamis (28/3/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, lalu segera dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement