"Diketahui pelaku tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot," katanya, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, lalu segera dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.